Apakah menyentuh wanita yang bukan mahrom itu membatalkan wudhu' ??
==================================
Dalam masalah ini terdapat 5 pendapat,namun saya akan menyebutkan 3 pendapat yang paling masyhur diantara pendapat² yang ada :
PENDAPAT PERTAMA : Menyentuh wanita yang bukan mahrom membatalkan wudhu,baik menyentuhnya dengan syahwat atau tidak dengan syahwat,ini adalah pendapat umar bin khottob, ibnu mas'ud, ibnu umar, zaid bin aslam, makhul, asy-sya'biy,zuhriy serta segenap ulama tabi'in yang lain, dan ini juga merupakan pendapat "MADZHAB SYAFI'IY",pendapat ini sangat masyhur di indonesia,dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah :
Ø£َÙˆْ Ù„َامَسْتُÙ…ُ النِّسَاءَ
"atau kamu telah menyentuh perempuan" (Q.S An-Nisa : 43)
PENDAPAT KEDUA : Menyentuh wanita yang bukan mahrom itu membatalkan wudhu' jika dengan syahwat, karena menyentuh dengan syahwat itu adalah Madzonnatu Khuruujul Madziy (Dugaan keluarnya madzi),pendapat ini masyhur dalam madzhab imam ahmad,dan ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
PENDAPAT KETIGA : Menyentuh wanita yang bukan mahrom itu tidak membatalkan wudhu' secara mutlak,ini adalah pendapat ibnu 'abbas sebagai tinta ummat, juga pendapat Atho',Thowus, Masruq, Al-Hasan dan juga Sufyan Ats-Tsauriy,dan ini juga merupakan pendapat syaikh ibnu Utsaimiin,dalil yang mereka gunakan adalah :
1. Hadits dari 'Aisyah :
"Bahwa Nabi mencium sebahagian istrinya kemudian keluar menuju sholat, dan beliau tidak mengulang wudhu-nya (H.R. Ahmad)
Ada yang berkata : Hadits ini dho'if tidak boleh dijadikan hujjah.
Mereka menjawab : ada hadits yang lain yang kami jadikan hujjah.
2. Juga dari Aisyah,ia berkata :
"Bahwasanya suatu malam aisyah pernah merasa kehilangan nabi disampingnya,maka ia meraba dengan tangannya mencari nabi,maka ia menyentuh perut telapak kaki nabi yang saat itu sedang sholat (H.R Muslim)
Catatan : Jika bersentuhan itu membatalkan wudhu maka tentunya nabi akan membatalkan sholatnya.
3. Juga hadits dari Aisyah :
"Bahwasanya nabi sholat sedang aisyah tidur tepat di arah kiblat nabi, ketika hendak sujud nabi menyentuh kaki aisyah lalu aisyahpun melipat kedua kakinya" (H.R Bukhori Muslim)
Catatan : Hadits diatas menunjukkan kecilnya rumah nabi, sehingga harus sujud didekat kaki aisyah, dan juga sebagai dalil bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu'.
Adapun dalil dalam surah An-Nisa' :43 itu ditafsirkan oleh ibnu abbas dgn makna Jima' bukan menyentuh.
Setelah melihat dalil yang ada akhirnya saya berhenti pada pendapat yang kedua, bahwa :
"Menyentuh wanita yang bukan mahrom itu tidak membatalkan wudhu".
Wallahu A'lam.
------------------------------------------------------
Referensi :
1. Fathul 'Allam Fi Diroosati Ahaadiitsi Buluughil Marom,Jilid I Hal : 227 - 229,Cet : Darul 'Aashimah
2. Taudhiihul Ahkam Min Bulughil marom jiid I, Hal : 244 - 246,Cet : Dar Ibadurrahman.
3. Kifaayatul Akhyar,Hal : 97 - 98,Cet : Darul Minhaj.
PENDAPAT PERTAMA : Menyentuh wanita yang bukan mahrom membatalkan wudhu,baik menyentuhnya dengan syahwat atau tidak dengan syahwat,ini adalah pendapat umar bin khottob, ibnu mas'ud, ibnu umar, zaid bin aslam, makhul, asy-sya'biy,zuhriy serta segenap ulama tabi'in yang lain, dan ini juga merupakan pendapat "MADZHAB SYAFI'IY",pendapat ini sangat masyhur di indonesia,dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah :
Ø£َÙˆْ Ù„َامَسْتُÙ…ُ النِّسَاءَ
"atau kamu telah menyentuh perempuan" (Q.S An-Nisa : 43)
PENDAPAT KEDUA : Menyentuh wanita yang bukan mahrom itu membatalkan wudhu' jika dengan syahwat, karena menyentuh dengan syahwat itu adalah Madzonnatu Khuruujul Madziy (Dugaan keluarnya madzi),pendapat ini masyhur dalam madzhab imam ahmad,dan ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
PENDAPAT KETIGA : Menyentuh wanita yang bukan mahrom itu tidak membatalkan wudhu' secara mutlak,ini adalah pendapat ibnu 'abbas sebagai tinta ummat, juga pendapat Atho',Thowus, Masruq, Al-Hasan dan juga Sufyan Ats-Tsauriy,dan ini juga merupakan pendapat syaikh ibnu Utsaimiin,dalil yang mereka gunakan adalah :
1. Hadits dari 'Aisyah :
"Bahwa Nabi mencium sebahagian istrinya kemudian keluar menuju sholat, dan beliau tidak mengulang wudhu-nya (H.R. Ahmad)
Ada yang berkata : Hadits ini dho'if tidak boleh dijadikan hujjah.
Mereka menjawab : ada hadits yang lain yang kami jadikan hujjah.
2. Juga dari Aisyah,ia berkata :
"Bahwasanya suatu malam aisyah pernah merasa kehilangan nabi disampingnya,maka ia meraba dengan tangannya mencari nabi,maka ia menyentuh perut telapak kaki nabi yang saat itu sedang sholat (H.R Muslim)
Catatan : Jika bersentuhan itu membatalkan wudhu maka tentunya nabi akan membatalkan sholatnya.
3. Juga hadits dari Aisyah :
"Bahwasanya nabi sholat sedang aisyah tidur tepat di arah kiblat nabi, ketika hendak sujud nabi menyentuh kaki aisyah lalu aisyahpun melipat kedua kakinya" (H.R Bukhori Muslim)
Catatan : Hadits diatas menunjukkan kecilnya rumah nabi, sehingga harus sujud didekat kaki aisyah, dan juga sebagai dalil bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu'.
Adapun dalil dalam surah An-Nisa' :43 itu ditafsirkan oleh ibnu abbas dgn makna Jima' bukan menyentuh.
Setelah melihat dalil yang ada akhirnya saya berhenti pada pendapat yang kedua, bahwa :
"Menyentuh wanita yang bukan mahrom itu tidak membatalkan wudhu".
Wallahu A'lam.
------------------------------------------------------
Referensi :
1. Fathul 'Allam Fi Diroosati Ahaadiitsi Buluughil Marom,Jilid I Hal : 227 - 229,Cet : Darul 'Aashimah
2. Taudhiihul Ahkam Min Bulughil marom jiid I, Hal : 244 - 246,Cet : Dar Ibadurrahman.
3. Kifaayatul Akhyar,Hal : 97 - 98,Cet : Darul Minhaj.
